Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaNasional

Cover Lagu di Youtube, Terancam 3 Tahun Penjara serta Denda 500 Juta

51
×

Cover Lagu di Youtube, Terancam 3 Tahun Penjara serta Denda 500 Juta

Sebarkan artikel ini
Foto Bersama

TIMIKA, PAPUA.RELASIPUBLIK.com – Black YouTuber Indonesia maupun luar negeri yang melakukan cover lagu tanpa lisensi dapat diancam sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp maksimal 500 juta rupiah. Jika, produk hak Cipta digandakan atau dibajak hukumannya semakin tinggi sampai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar rupiah. Hal itu dikatakan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro dalam seminar nasional yang digelar Asosiasi Bela Hak Cipta ABHC dihotel Aston Jakarta Selatan (Jaksel), Jum’at (28/08/2020) sore.

Dalam seminar Nasional diikuti para nara sumber H. Roma Irama ketum PAHMI, Dr. Eko dari Kejaksaan Agung RI, Candra Darusman organisasi perfilman, Jemmy Palopo Musisi dan nara sumber patner YouTube.

Example 300x600

 

Dalam penyampaian materi seminar, Doktor Edi lebih mengupas pada pelanggaran cover lagu yang dilakukan Black youtuber di Indonesia dan luar negeri. Kata Edi, saat ini organisasi profesi yang menaungi Pencipta pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius malkukan langkah langkah hukum pidana jika mediasi tidak menumukan solusi.

Walaupun uuhc saat ini banyak mengalami masalah yuridis dalam perumusan ketentuan pidana, bukan berarti uuhc tidak dapat dipakai. Pasal 113 UU No 28 Tahun 2014 Mengatur sanksi pidana bagi pengcover lagu tanpa izin.

“Bukan hanya UUHC yang dapat digunakan dalam menegakkan hukum pidana hak cipta, namun UU Perpajakan, UU PNPB dan UU Tipikor,” kata Edi.

Lanjut pakar Hukum Pidana Ekonomi Dan HKI Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H, M.H, mngaharapkan kedepan, jika akan melakukan penertiban terhadap para pengcover lagu dan musik harus dilakukan secara Nasional dan tersistem sehinga target sasarannya yang jelas dan terukur pada sasarannya.

Sementara Rhoma Irama mengatakan, semua komponen Bangsa menghargai karya seni Musisi karena karya seni ini merupakan produk Hak Cipta yang patut dilindungi oleh seluruh bangsa. Karya seni tulang pungung ekonomi pencipta yang patut dihargai dan dlindungi oleh aparat penegak hukum. Karena dimanapun masnyrakat dunia tidak bisa meningalkan Musik Dan khususnya lagu dangdut. Dangdut Indonesia mendunia bahkan sampai Amerika Serikat.

“Perlindungan atas hak cipta harus dilakukan disamping kita juga melakukan kerja sama dengan kreator youtuber agar mrmperhatikan aturan yang berlaku Di negara Kira,” kata Rhoma Irama.

Ditempat yang sama Dr. Eko dari Inteljen Kejaksaan Agung RI sosialisasi mengenai pelangaran pidana cover lagu dan musik di kanal YouTube, harus terus digalakan oleh pengiat seni musisi Pencipta dll.

Kata Eko, jika ada pelanggaran hak Cipta, bukan hanya dapat dipidana mengunakan uuhc, namun UU perpajakan, UU PNPB dan UU Tipikor. Jika mereka para pengcover lagu youtuber tidak membayar pajak ke negara juga terancam pidana tipikor,” kata Eko.

Sementara seperti Candra Darusman, Jemmy Palopo juga turut menyoroti terkait era digital yang membutuhkan kerja sama semua pihak.

“Secara ekonomi para youtuber sebagian tidak mngerti aturan hukum sebagian memahami hukum. Oleh sebab itu diperlukan kerja sama yang baik antara musisi, Pencipta, dll agar menghasilkan hasil ekonomi yang sama sama menguntungkan,” ungkap Candra Darusman. (red/crd).

 

Sumber : titikfocuss.com

Admin : Papua.relasipublik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *