Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten PaniaiOpiniPolitik

Ini Sejarah Kemerdekaan bangsa Papua Barat

49
×

Ini Sejarah Kemerdekaan bangsa Papua Barat

Sebarkan artikel ini
Foto Doc Pribadi Ketua YLSM-PTPB Servius Kedepa.

Oleh Ketua YLSM-PTPB : Servius Kedepa

NABIRE, PAPUA.RELASIPUBLIK.com – Ketua Yayasan Lembaga Swadaya Masyarakat-Masyarakat Pegunungan Tengah Papua Barat (YLSM-PTPB) Servius Kedepa, Pihaknya menjelaskan secara detail sejarah kemerdekaan bangsa Papua barat pada tahun 1961 di Papua Barat.

Example 300x600

Seluruh rakyat akar rumput Papua Bagian Barat sudah merdeka sejak 1 Desember 1961. Karena dua bendera Negara (Belanda dan Papua Barat) sudah dikibarkan di Papua Bagian Barat dari Sorong sampai Merauke selama 18 hari antara tanggal 1 – 18 Desember 1961.

Presiden Republik Indonesia waktu itu telah mengakui bahwa Negara Papua Barat dengan menyebutnya Negara Boneka Papua. Atau dengan kata lain NEGARA BONEKA BUATAN BELANDA. Karena Pemerintah kerajaan Belanda yang telah memberikan Negara Republik Papua Barat pada tanggal 1 Desember 1961 berdasarkan Resolusi PBB No. 1514 yang telah dikeluarkan pada tanggal 14 Desember 1960. 

Oleh karena itu, UU OTSUS Papua Jilid II dan tuntutan Referendum sepihak yang disuarakan oleh Benny Wenda sudah ditolak rakyat akar rumput Papua Barat selaku pemegang kedaulatan bangsa Melanesia Papua Barat.

Tuan Yorris Raweyai diminta jangan coba-coba memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa Melanesia Papua Barat yang sudah kokoh antara Pantai dan Gunung untuk pulau Papua Bagian Barat Sorong sampai Samarai.

Tuan Benny Wenda diminta agar agenda tuntutan REFERENDUM bagi bangsa Papua Barat ini segera akan digantikan dengan tuntutan pengakuan kemerdekaan Negara Republik Papua Barat 1 Desember 1961 sesuai keinginan rakyat akar rumput bangsa Papua.

Seluruh rakyat akar rumput Papua Barat diminta jangan mengganggu jalannya pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan digelar di Jayapura dalam tahun 2021 mendatang. Biarlah rakyat akar rumput Papua Barat dalam Negeri yang paling menentukan untuk memisahkan diri dari Indonesia berdasarkan UU OTSUS Papua pada pasal 77. Karena suara rakyat adalah suara Tuhan.

Pemaksaan UU OTSUS Papua Jilid II dan REFERENDUM Papua telah ditolak oleh seluruh rakyat akar rumput Papua Bagian Barat di Dogiyai 17 November 2020.

MRP dan MRPB diminta jangan bosan memfasilitasi kegiatan RDPU di Jayapura dalam tahun 2021 mendatang, untuk menerima aspirasi yang akan disampaikan oleh rakyat. RDPU itu sebuah ruang demokrasi yang harus dimanfaatkan baik oleh rakyat akar rumput Papua Barat yang pro kemerdekaan Negara Republik Papua Barat 1 Desember 1961. Karena ruang tersebut sudah dijamin dengan UU OTSUS PAPUA No. 21 Tahun 2001 pada pasal 77. 

Rakyat yang akan mengikuti RDPU di Jayapura diminta dengan tegas harus menolak tawaran UU OTSUS Papua Jilid II dan Menolak pula tuntutan Referendum sepihak yang sudah lama disuarakan oleh Benny Wenda dan para pendukungnya. Karena referendum dan UU OTSUS Papua itu SATU PAKET yang telah didorong oleh Negara-negara kapitalis dan pendukungnya seperti Amerika, Indonesia, Inggris, Belanda, Eropa dan lain-lain melalui para tokoh agama dan Benny Wenda.

MRP dan MRPB diminta bekerja netral dalam menjalankan RDPU di Jayapura dalam tahun 2021 mendatang. Karena status politik Papua Barat akan kembali menjadi sebuah wilayah NON BERPEMERINTAHAN SENDIRI pada tanggal 31 Desember 2021, jam 12:00 Waktu Papua Barat. Oleh karena itu, pemerintahan sementara itu segera akan dibentuk di Papua Barat dalam tahun 2021.

Bersama sebuah badan PBB yang segera akan dikirimkan ke Papua mengingat perkembangan pelanggaran HAM berat cukup meningkat di pulau Papua Bagian Barat, sementara pemerintah Indonesia adalah pelaku utama pelanggaran HAM berat di Papua. Buktinya adalah kasus pelanggaran HAM Berat di Paniai 8 Desember 2014 lalu yang saat ini masih dibiarkan dengan alasan kasus tersebut takut dibicarakan secara khusus di Dewan HAM dan Dewan Keamanan PBB.

Selanjutnya, setelah selesai melaksanakan RDPU, Orang Asli Papua Barat diminta segera akan bersatu untuk menggugat Penerintah kerajaan Belanda agar Belanda dilibatkan untuk melakukan pelurusan sejarah atau Belanda diseret ke Mahkamah International. Karena Pulau Papua Bagian Barat telah diserahkan kepada Indonesia melalui UNTEA TANPA para Perwakilan Serikat Fam Asli Papua Bagian Barat selaku pemilik atas tanah adat Papua, pemegang kedaulatan dan para tokoh-tokoh pro Kemerdekaan Negara Republik Papua Barat.

 

Penulis adalah Servius Kedepa, Ketua Yayasan Lembaga Swadaya Masyarakat Pegunungan Tengah Papua Bagian Barat (YLSM PTPB) Wilayah MEEPAGO di Paniai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *