Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKota JayapuraNasionalPolitik

Legislator Papua, Minta PN Jakarta Utara Bebaskan Ivan Sambom Tanpa Syarat

67
×

Legislator Papua, Minta PN Jakarta Utara Bebaskan Ivan Sambom Tanpa Syarat

Sebarkan artikel ini
Foto Doc Pribadi DPR Papua Laurenzus Kadepa. Untuk PRP

NABIRE, PAPUA.RELASIPUBLIK.com — Dari data dan fakta Ivan Sambom tidak terbukti atas kepemilikan senjata dan lain-lain. Atas tuntutan itu PAHAM Papua sebagai pengacara hukum menyampaikan nota pembelaan yang menyatakan persidangan telah gagal membuktikan bahwa Ivan Sambom memiliki senjata api yang dituduhkan kepadanya. Pledoi PAHAM Papua juga membeberkan dugaan penyiksaan yang dialami Ivan Sambom berlanjut di markas Brimob Mile 32 Kabupaten Mimika, Papua. Dengan dasar itu saya minta majelis hakim PN Jakarta Utara harus adil dan bijaksana dalam putusan besok hari Rabu,10 Maret 2021 dengan Sidang Online dan Ivan Sambom akan ikut sidang dari Timika, masih ditahan di Mako Brimob Timika.ujarnya Laurenzus Kadepa anggota DPR Papua. Selasa, (09/03/2021).

“Saya meminta semua pihak khususnya anggota DPR RI dan DPD agar menyikapi hal ini. Perlu diketahui juga para pengacara hukum sudah pastikan faktanya dia tidak pegang senjata dan amunisi, itu polisi yang operasi punya amunisi dan senjata yang pake jebak dia menurut keterangan dari tim pengacara hukum. Maka Saya minta bebaskan Ivan Sambom dan minta Kapolda beri sanksi yang tegas buat anak buahnya yang bergaya preman. Kasihan suami istri ditahan, dua anaknya yang balita menderita 7 bulan karena orang tuanya ditahan. Sesuai laporan dari tim pengacara hukum Ivan Sambom,” jelasnya.

Example 300x600

Tim penasehat hukum mengungkap dugaan penyiksaan yang dialami Ivan Sambom. Ivan Sambom dipukuli dan dipaksa mengaku di mana ia menyembunyikan peluru yang dituduhkan kepadanya. Dengan fakta dan data ini saya minta pihak Pengadilan Negeri Jakarta utara harus teliti, jujur dan adil dalam putusan Ivan Sambom, dan berharap hal ini menjadi perhatian Kapolri Baru dalam penegakan hukum oleh anggota di Provinsi Papua kedepan.

“Pada 9 April 2020, Satuan Tugas Nemangkawi menangkap Ivan Sambom di rumahnya yang terletak di Kampung Iwaka, Kabupaten Mimika. Ivan Sambom ditangkap dengan tuduhan memiliki, menyimpan, atau menyembunyikan senjata api atau amunisi lainnya. Pada 27 Oktober 2020, ia menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan didakwa melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak,” bebernya.

Pada 25 Februari 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya, dan meminta majelis hakim menyatakan Ivan Sambom dinyatakan bersalah menguasai senjata api secara tidak sah. Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi Ivan Sambom.

Pewarta : Hagimuni Dann

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *