Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Intan JayaPariwara

Oktovianus Wandikbo: Pernyataan Bupati Kab. Intan Jaya Menyudutkan DPRD

54
×

Oktovianus Wandikbo: Pernyataan Bupati Kab. Intan Jaya Menyudutkan DPRD

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Legislasi, DPRD Kabupaten Intan Jaya, Oktovianus Wandikbo.

NABIRE, PAPUA.RELASIPUBLIK.com—Ketua Badan Legislasi, DPRD Kabupaten Intan Jaya, Oktovianus Wandikbo mengatakan dirinya tidak setuju dengan penyataan Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni. Menurutnya pernyataan tersebut menyudutkan DPRD, seolah-olah DPRD tidak paham hukum dan peraturan yang berlaku.

“Saya pikir bupati paham juga tupoksi dan mekanisme prosedural hukum yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan Pemerintah Daerah No. 23 Tahun 2014. Dan prinsip-prinsip penyelenggara/pengelolaan keuangan pusat dan daerah,” kata Wandikbo, menanggapi pernyataan Bupati Intan Jaya kepada Suara Papua, Edisi (13 Mei 2020).

Example 300x600

Sebelumnya, epada Bupati Kab. Intan Jaya, Natalis Tabuni oleh Ketua Komisi B DPRD Intan Jaya meminta penjelaskan mengenai pengalokasian dana 5 miliar dan selanjutnya memalang Posko Covid-19 Intan Jaya di Nabire namun hal tersebut dibantah Bupati.

Namun menurut Wandikbo, DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah yang kedudukannya sama dan hanya dibatasi dengan tupoksi dan wewenang dan lagi pula di daerah terjadi masalah yang sifatnya umum dan strategis yang mempunyai dampak luas kepada masyarakat banyak dan perubahan anggaran daerah seharusnya ada koordinasi dan pertemuan dalam rangka memastikan pelaksanaannya.

“Kalau bicara hukum dan aturan kami tahu. Semuanya kan ada dan pelaksanaan aturan ada tinggal kita lemah dalam hal pelaksanaan, koordinasi dan kerjasama dengan DPRD yang selama ini lemah dan sangat jauh,” katanya kepada Kabar Mapegaa, saat ditemui awak media, Rabu (13/5) di Nabire.

Kata Wandikbo, sudah jelas pelaksanaan pemerintahan daerah, tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tugas ABDI negara kan tinggal jalankan dan bagaimana cara dan kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan yang ada. Saya kira tidak ada yang menjadi alasan saling menyalahkan dan menyudutkan satu sama lain, entah itu DPRD maupun eksekutif,” bebernya.

Lanjut Oktovianus Wandikbo, saya rasa tindakan DPRD dalam bentuk apapun adalah hak inisiatif dan tugas legislasi, penganggaran serta fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD.

“Kalau bicara soal keterlambatan, saya kira ya benar kita Intan jaya sangat lambat dalam hal penanganan masalah Korona dan pelaksanaan anggaran daerah, sebab kalau memang sifatnya urgen dan bersifat mendesak semestinya ada juga kebijakan yang cepat tepat juga,” ujarnya.

Kata Dia, kalau alasan dibilang menyesuaikan dengan putusan-putusan menteri Keuangan, Mendagri, Kemensos, Kementerian Keuangan dan menteri kesehatan itu aturan berubah-ubah. “saya kira semua keputusan merupakan stimulan dari kebijakan pemerintah pusat dan turunannya sampai daerah dalam rangka perubahan dan realokasi atau reposisi anggaran Sampai revisi anggaran daerah .”

“Saya kira bagaimana cara kerja kita saja. Ini kan bukan soal anggaran perubahan untuk Covid-19 saja, tapi masih sebagai bagian pelaksanaan anggaran tahun 2020. Jadi segala bentuk perubahan anggaran dan kegiatan wajib hukum perlu koordinasi dan pembahasan bersama DPRD yang ada,” pintanya.

Lebih lanjut, Oktovianus mengatakan pihaknya butuh niat baik dari eksekutif sebagai mitra kerja DPRD sehingga tidak terjadi disfungsi dan ketidak jelasan dan menghambat penanganan covid 19 ini dan harapan kami anggaran/bantuan Bama bisa tersalurkan kepada masyarakat yang ada.

“Saya atas nama Bapemperda , menanggapi beberapa poin penjelasan terkait dengan PP, kementeri, dan , Kep Gubernur, dan kebijakan Bupati Intan jaya dalam rangka penanganan Covid-19 dan penjelasan terkait dengan kerjasama unsur penyelenggara Pemerintah daerah, baik eksekutif dan DPRD kabupaten Intan Jaya,” terangnya.

Menindaklanjuti hal ini, pihak DPRD maksudkan dan meminta kepada Bupati untuk melakukan pertemuan bersama DPRD dan eksekutif dalam rangka bahas penjelasan Bupati terkait penyabaran perubahan anggaran dan pastikan semua anggaran yang dipangkas semua OPD termasuk DPA setwan/ DPRD.

“Hal ini penting guna memberikan catatan DPRD terkait dengan situasi covid 19yang melanda rakyat Intan Jaya dan masukkan cara penanganannya sebagai masukan pokir DPRD,” jelasnya.

Maka dari itu, lanjut Wandikbo, DPRD menjalankan fungsi pengawasan anggaran dan kegiatan penanganan Covid- 19 oleh Eksekutif.

“Kami DPRD kan untuk meminta mengetahui dan memastikan apapun keputusan bupati terkait penyabaran perubahan anggaran dan peruntukkan kegiatan apa saja terkait dengan penanganan Covid- 19 untuk menjadi keperluan pegangan DPRD sebagai bahan pengawasan, sehingga dapat menjadi check and balance pada akhirnya dan pertanggungjawaban terhadap rakyat melalui lembaga representatif yang ada. Saya kira ini merupakan wajib hukum yang harus dilakukan,” jelasnya mengakhiri .

 

Pewarta: Hagimuni Dann

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *