Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten DogiyaiPariwara

Siaran Pers, Bupati Dogiyai, Terkait Penegakan Tapal Batas Wilayah Pemerintahan Kabupaten Nabire dan Dogiyai

44
×

Siaran Pers, Bupati Dogiyai, Terkait Penegakan Tapal Batas Wilayah Pemerintahan Kabupaten Nabire dan Dogiyai

Sebarkan artikel ini
Foto Doc Pribadi Bupati Dogiyai Yakobus Dumupa/Ilst

NABIRE, PAPUA.RELASIPUBLIK.com — Siaran Pers, Bupati Dogiyai, Terkait Penegakan Tapal Batas Wilayah Pemerintahan Kabupaten Nabire dan Dogiyai, ujar Sabtu, (10/4/2021).

(1) Pada tanggal 6 April 2021, di Ruang Rapat Novotel Jakarta Mangga Dua Square sekaligus secara virtual melalui Zoom Meeting, telah dilakukan pembahasan penegasan tapal batas pemerintahan antara Pemerintah Kabupaten Nabire dan Kabupaten Dogiyai. Pertemuan ini dihadiri oleh Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kabupaten Nabire, Tim PBD Kabpaten Dogiyai, Pemerintah Provinsi Papua (secara virtual), Direktorat Topografi Angkatan Darat, Badan Informasi Geospasial (BIG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (NAPAN), Biro Hukum KEMENDAGRI, dan DITJEN Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Example 300x600

(2) Dalam pertemuan itu tidak terjadi kesepakatan penegasan tapal batas wilayah pemerintahan antara Kabupaten Nabire dan Kabupaten Dogiyai, karena tapal batas yang ada sekarang ditolak oleh Bupati Dogiyai. Bupati Dogiyai memerintahkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Dogiyai, Lukas Wakei, S.Ip untuk tidak menandatangani Berita Acara penegasan tapal batas dan meminta dilakukan perundingan ulang di waktu mendatang.

(3) Pertemuan itu akhirnya menyepakati bahwa: (a) tapal batas wilayah pemerintahan antara Kabupaten Nabire dan Kabupaten Dogiyai yang ada sekarang dinyatakan masih tetap berlaku; (b) Pemerintah Provinsi Papua diperintahkan untuk memfasilitasi penyelesaian penegasan tapal batas wilayah pemerintahan antara Kabupaten Nabire dan Kabupaten Dogiyai; (c) agar melaporkan penegasan tapal batas yang disepakati kepada Kementerian Dalam Negeri.

(4) Alasan penolakan penegasan tapal batas oleh Bupati Dogiyai adalah (a) sesuai dengan aspirasi masyarakat Degeuwo, yang terdiri dari Kampung Ugida, Kampung Tibai, kampung Mabou, dan kampung Epomani, yang menghendaki keluar dari Kabupaten Nabire dan hendak masuk ke dalam wilayah Kabupaten Dogiyai; (b) dari segi efektivitas pelayanan pemerintahan, wilayah Degeuwo yang terdiri dari Kampung Ugida, Kampung Tibai, kampung Mabou, dan kampung Epomani lebih dekat ke Kabupaten Dogiyai dan sangat jauh dari Kabupaten Nabire; (b) dari segi wilayah adat dan mekerabatan sosial, wilayah Degeuwo masuk dalam wilayah Dogiyai dan masyarakatnya merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat Dogiyai.

(5) Sementara masalah penegasan tapal batas belum disepakati dan diselesaikan, Bupati Dogiyai menyatakan wilayah Degeuwo yang teridri dari Kampung Ugida, Kampung Tibai, kampung Mabou, dan kampung Epomani merupakan wilayah sengketa antara Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Kabupaten Dogiyai, walaupun secara de jure dan de facto wilayah Degeuwo sedang berada dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Nabire.

Mowanemani, 10 April 2021
Bupati Dogiyai,
Yakobus Dumupa, S.IP

Admin : Hagimuni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *