Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten NabirePolitik

Simpang Siur, Siapakah Yang Akan Mempimpin Nabire

46
×

Simpang Siur, Siapakah Yang Akan Mempimpin Nabire

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Foto Pilkada Serentak Tahun 2020

NABIRE, PAPUA.RELASIPUBLIK.com – Rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020 dengan suara yang didapat masing-masing pasangan calon adalah paslon nomor urut 01 Yufinia Mote-M.Darwis dengan total perolehan suara 61.423 suara . Paslon nomor urut 02 Mesak Magai-Djamaludin dengan total perolehan suara 61.729 suara, dan Pasangan calon nomor urut 03 Fx Mote-Thambroni sebanyak 46.224 suara. Ujarnya kepada awak media ini, Senin (21/12/2020).

Pasangan calon nomor urut 02 Mesak Magai-Djamaludin beserta tim suksesnya sudah melakukan konvoi dan perayaan kemenangan dengan suara terbanyak yang diperolehnya. Namun Perbedaan perolehan suara antara Paslon nomor urut 02 dan nomor urut 01 yang hanya berbeda adalah 306 suara maka tentu tidak aman.

Example 300x600

Untuk itu, Pasangan calon nomor urut 02 belum bisa merayakan kemenangan dengan lepas karena ada satu tahapan lagi yang harus dilalui; yakni, Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti yang di www.liputan6.com/regional/read/4438001/rekomendas-bawaslu-kabupaten-nabire-atas-indikasi-pelanggaran-pilkada- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire, Papua, menemukan indikasi pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Salah satunya terkait pemungutan suara di Distrik Yaur.

Bawaslu Kabupaten Nabire pun melayangkan surat ke KPUD menyikapi dugaan pelanggaran pemilu. Dalam surat bernomor 321/K.Bawslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII tertanggal 17 Desember 2020, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk membatalkan dan mengeluarkan suara sebanyak 432 suara di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudomi Distrik Yaur yang telah dimasukkan dalam perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Nabire.

Bawaslu Kabupaten Nabire juga merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan perolehan suara pada TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudomi Distrik Yaur.

Kericuhan penghitungan perolehan suara dan pelaksanaan pemilihan dengan sistem Noken di tiga distrik tersebut menimbulkan aksi unjuk rasa dari para pendukung paslon 01. Sementara itu ada video yang beredar muncul pengakuan tentang adanya ancaman terhadap KPPS sehingga terjadi manipulasi penghitungan suara. Juga muncul pengakuan kecurangan yang menguntungkan salah satu paslon.

“Saya kecewa dengan hasil perhitungan suara oleh KPUD Kabupaten Nabire. Kitorang di Kabupaten Nabire ini tidak berlaku sistem Noken, kenapa mereka mencoblos suara seperti itu?” kata Samuel warga Nabire yang ikut berkerumun di depan Kantor KPUD Kabupaten Nabire Kamis (17/12/2020).

Penghitungan rekapitulasi surat suara di KPUD Kabupaten Nabire telah selesai dilaksanakan. Bahkan indikasi kecurangan untuk memenangkan salah satu paslon muncul dalam kertas suara rekapitulasi di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudomi Distrik Yaur dengan cara di-tip-ex dihapus dan diganti angkanya.

Berdasarkan informasi yang beredar, paslon nomor urut 01 maupun paslon nomor urut 03 sama-sama melaporkan ke MK. Apapun keputusan MK, entah PSU atau 432 suara di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudomi Distrik Yaur di anulir, ini akan berpotensi besar mengubah status sang juara 180 derajat.

Sehingga sebelum ada keputusan dari MK, belum ada tim yang bisa merayakan kemenangan dengan lepas. Siapakah yang akan memimpin Nabire 5 tahun ke depan? Tanyakan pada Mahkamah Konstitusi.

 

Penulis K. J

Pewarta: Hagimuni Dann

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *