Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKabupaten Intan JayaOlahragaPariwisata

SMAI Bersama Patroli Wilayah Meepago Kota Manokwari Tolak PT.MSL Yang Rencana Masuk Di Kab.Intan Jaya

35
×

SMAI Bersama Patroli Wilayah Meepago Kota Manokwari Tolak PT.MSL Yang Rencana Masuk Di Kab.Intan Jaya

Sebarkan artikel ini
Foto Bersama Usai Mengadakan Aksi Penolakan PT.MSL

TIMIKA, PAPUA.RELASIPUBLIK.com-Solidaritas Mahasiswa asal Intan Jaya bersama Patroli Wilayah Adat Meepago kota studi Manokwari menolak tegas PT. Moni Sejahtera Langowan (MSL) yang rencana beroperasi di Kabupaten Intan Jaya dan ini yang penolakan kedua.

“Roni Zagani, dirinya mengatakan bahwa, Saya sebagai salah satu Mahasiswa dari wilayah Meepago menyampaikan, kepada para elit-elit politisi kapitalis dalam hal ini, Bapak Maxmus Tipagau, Bapak Salmon Nagapa dan Bapak Agus Somau yang selama ini dirinya sebagai Kepala Suku Wilayah adat Meepago dan menjual rakyat kecil bukan hanya rakyat tapi segala isinya,”jelasnya kepada wartawan media ini, Rabu (19/08/2020).

Example 300x600

Sebab mereka adalah aktor menindas rakyat terkecil melalui gula-gula manis oleh Kapitalis investasi PT. Moni Sejahtera Langgoan yang akan merencanakan untuk menghancurkan “Sumber Daya Alam dan dampak negatif bagi anak cucu generasi Intan Jaya khususnya dan Wilayah Meepago pada umumnya terhadap bagi orang asli papua yang hidup di bumi Cenderawasih ini.

“Maka dengan alasan itu, kami solidaritas Mahasiswa asal Intan Jaya bersama Patroli Wilayah adat Meepago dengan tegas menyatakan bahwa, PT. Moni Sejahtera Langgoan (MSL) ini, mau tidak mau, suka tidak suka harus cabut dari wilayah adat Meepago,”tegasnya.
Karena kami melihat bahwa investasi perusahaan tersebut akan menciptakan konflik horizontal antara kita dan kita sendiri dan juga orang lain atau orang pendatang.

“Sambung, Marten Goo Selaku Tim Patroli Wilayah adat Meepago, pihaknya mengatakan bahwa, Kami Tim Patroli Meepago kota studi Manokwari Menolak kehadiran PT. Moni Sejahtera Langowan atau MSL di kabupaten Intan Jaya,”tegasnya.

Sebab kehadiran Saham dan Freeport Tambang adalah kehadiran Militer dan disitu akan terjadi Pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan Merusak sumber daya alam (SDA) papua (Intan Jaya).

“Sesuai Amanat UU Agraria Pasal 20 tentang Hak kepemilikan adalah Tanah turun temurun dari moyang. Apa bila masih berusaha atau memperjuangkan untuk PT. Moni sejahtera Langowan (MSL) Maka kami akan proses sesuai hukum, Seperti mengamatkan dalam UU Agraria pasal 52 memberikan ancaman pidana atas pelanggaran. Dan peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp: 10.000.000,”pungkasnya.

Berdasarkan Tanah Adat Suku besar Migani/Moni, maka kami Mahasiswa serta masyarakat Mee-pago menolak dengan dengan tegas, karena dampak dari pada kehadiran perusahaan akan menyebabkan kehancuran SDA dan memakan korban jiwa Manusia Papua dan pada khususnya Masyarakat Migani/Moni di kabupaten Intan Jaya itu sendiri.

Redaksi: Papua Relasi Publik/PRP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *