Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten MimikaSosial & Budaya

Panitia MUBESME Menyerahkan Hasil Rumusan Musyawarah Kepada Dewan Adat di Timika

58
×

Panitia MUBESME Menyerahkan Hasil Rumusan Musyawarah Kepada Dewan Adat di Timika

Sebarkan artikel ini
Panitia MUBESME Menyerahkan Hasil Rumusan Musyawarah Kepada Dewan Adat Suku Mee di Kabupaten Mimika. (Foto: Melky M Yogi/KM)

TIMIKA, PAPUA.RELASIPUBLIK.com – Panitia Musyawarah Besar Suku Mee (MUBESME) Menyerahkan Hasil Rumusan Musyawarah Kepada Dewan Adat Suku Mee di Timika yang telah dilaksanakan tahun 2020 lalu.

Kegiatan penyerahan hasil rumusan MUBESME berlangsung di Gereja kingmi Harapan Goloria Aweida, Sabtu (09/01/2021).

Example 300x600

“Panitia Mubesme, Yehuda Edowai, SE temui media ini, pihaknya mengatakan bahwa, Dewan Adat Suku Mee Kabupaten Mimika mengadakan beberapa kegiatan yaitu: 1). Lepas sambut tahun baru 2020-2021, 2). Penyerahan hasil rumusan Musyawarah Besar Suku Mee yang telah adakan tahun 2020, 3). Pembubaran Panitia MUBESME, 4). Ibadah Perdana Suku Mee Kabupaten Mimika,“jelasnya Ketua Panitia.

Sehinga harapan kami kedepan adalah doa bulanan dari Dewan Adat Suku Mee Kabupaten Mimika dapat di lakukan setiap bulan.

“Lanjut, Edowai, Hasil rumusan Musyawarah Besar Dewan Adat Suku Mee seluruh masyarakat suku mee yang ada di kabupaten Mimika yang dapat memahami, mengerti kemudian melaksanakan rasa syukur dan bertanggungjawab dan apa yang menjadi hasil rumusan itu adalah : Berkaitan dengan hukum adat 10 perintah Allah ini yang tuangkan sebagai rumah Adat Suku Mee.

Yang memang menjadi ciri khas kehidupan Suku Mee sejak manusia itu ada hingga nilai-nilai ini perlu angkat menjadi sebuah hukum adat terus-menerus di jaga dan di lestarikan oleh generasi-generasi kedepan.

“Suku Mee tidak boleh keluar dari hukum adat yang telah di tetapkan kemudian selain dari hukum adat tadi juga kaitkan dengan peraturan adat,”katanya.

Peraturan adat ini adalah realisasi atau pengembangan dari hukum-hukum adat, di dalamnya ada pradilan adat, tata cara penyelesaian masalah, kemudian dengan sangsi-sangsi adat terjadi pelanggaran dalam peraturan adat.

Foto Bersama Saat Musyawarah Besar Suku Mee di Kabupaten Mimika Kota Timika.

“Adat-istiadat Suku Mee yang merupakan fasilitas kehidupan yang perlu lestarikan itu menjadi Rumusan Musyawarah Besar Suku Mee yang kami serahkan kepada ketua adat Suku Mee untuk diterapkan kehidupan masyarakat Suku Mee.

Dewan Adat Suku Mee, Peit Nawipa dari gereja Kingmi Edoutou dirinya mengatakan, saya pernah sampaikan, kerinduan saya ada beberapa intelektual tanggapi serius sehingga mereka tanya saya dari halaman gereja Kingmi Maranatha maka Suku Mee bersatu dan tidaknya kembali ke kita.

“Lanjut Nawipa, Sejak Kepala Suku Mee pertama hingga ke tiga saya wakil Ketua di kabupaten Mimika, tahun 2020 melalui Musyawarah Besar Suku Mee (MUBESME) tetapkan menjadi Ketua Dewan Adat Suku Mee Kabupaten Mimika,”jelasnya.

Maka Suku Mee sudah pagar dalam 10 perintah Allah, oleh sebab itu, tugas kita adalah bikin pagar, berkebun, piara ternak kembali ke abitat budaya kita agar hasil itu nikmati kita sendiri. Ungkapnya.

Penulis: Melsedik Yogi/KM

Editor : Hagimuni Dann

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *