TIMIKA, PAPUA.RELASIPUBLIK.com — Mahasiswa dan Pelajar Moni Sekota Studi Mimika (IPMMM) Asal Intan Jaya menyikapi beberapa pertanyaan sikap penolakan PT. Antam (tbk) Blok B Wadu Kabupaten Intan Jaya, Ujarnya kepada awak media ini, melalui via whatsapp, Senin, (05/04/2021).
Berikut Alasan dan Penjelasan mereka (IPMM) Kota Studi Mimika, Soal Masuknya Pertambangan di Suatu wilayah atau Daerah !!
Pertambangan merupakan proses mengerok isi perut bumi dengan berbagai cara teknologi atau menggunakan peralatan cangki, perusahan-perusahan yang bergelut di bidang tambang, emas, mineral, batu bara logam (dan lain-lain) adalah pemodal yang memiliki sifat buas. Mengapa? Karena demi memiliki suatu wilayah, ia tidak akan memikirkan kebutuhan, kepentingan dan nasib kehidupan rakyat pemilik hak ulayat terbaca pula sifat binatang dan sifat untung sendiri serta hendak memiliki kekayaan berlimpah semetara masyarakatnya hidup miskin diatas tanah leluhurnya yang berlimpah emas, tambang, logam, dan lain sebagainya. Sungguh perilaku keji yang menyayangkan. Manusia memiliki hati besi baja; tiada kasih. Rakyat yang punya hak ulayat akan mati sia-sia diatas hasil kekayaan itu.
Situasi seperti itulah yang sudah, sedang, dan akan terjadi di beberapa wilayah belahan bumi ini. Contoh Paling dekat dan nyata adalah kelakuan PT. Freeport Mc Moran Indonesia di Tembagapura Kabupaten Mimika, PT. Minyak Bumi di Sorong, PT. Kelapa Sawit di Keerom. Ada pun pada tahun 1992 ketika Sugapa merupakan salah satu distrik dari kabupaten Paniai, sebuah perusahan tambang pernah masuk bereksplorasi di wilaya kali wabu. Dalam perjalanan waktu, pemandangan Alam Sugapa semakin rusak, maka masyarakat sepakat untuk menolak, dan mengusir dengan cara membakar bangunan perusahan di sekitar bandara Sikopaki Bilogai.
Pengalaman itu masih terlihat dalam benak masyarakat intan jaya, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa. Pengalaman itu pun belum di genapi (belum dibalas), maka perlu hati-hati bagi pihak-pihak yang bermimpi untuk mendatangkan perusahan pengerok perut bumi alias pengerok nyawa manusia pribumi itu.
Perusahan tambang apapun yang hendak survei, eksplorasi dan seterusnya di wilayah kabupaten intan jaya, maka perlu melakukan studi kelayakan. Masyarakat intan jaya sebagian besar hidup dan menghidupi kehidupannya di pinggiran sungai-sungai dan kali-kali yang mengalir disana. Masyarakat intan jaya di perkirakan akan berpindah tempat tinggal, apabila perusahan berkelas internasional masuk untuk mengoprasi kekayaan alam intan jaya. Berpindah tempat berarti juga masyrakat asli bisa menuju kepunaan. Entah karakternya, budayanya, nyawanya, kehidupanya, tanahnya, dan sebagainya.
Hutan intan jaya menyimpan rata-rata semua jenis makanan, pengobatan, berbagai jenis hewan, sehinga masyarakat pribumi memperoleh makanan, mengambil bahan pengobatan tradisional, mengambil kayu bakar, sayuran, daging hewan, dan sebagainya dari HUTAN. Maka hutan menyediakan segala kebutuhan masyarakat intan jaya. Oleh karena itu, apakah suatu perusahan tambang yang hendak masuk di intan jaya bersedia mengambil alih peranan HUTAN itu bagi masyarakat pribuminya?
Peranan itu berlaku untuk seluruh rakyat akar rumput asal intan jaya. Itu berarti tidak akan ada seorang pun yang meninggal karena lapar, haus, atau karna tidak ada obat karna tempat mereka cari makan, minum dan cari bahan pengobatan telah di miliki oleh pihak perusahan. Untuk maksud itulah tulisan ini disusun agar menemukan solusi terbaik. Baik untuk pihak masyarakat maupun pihak-pihak lain yang hendak masuk.
INI PERNYATAAN SIKAP
Berdasarkan latar belakang atau pengalaman yang pernah terjadi di wilayah kabupaten intan jaya diatas maka kami IPMMM se-kota studi kabupaten Mimika menyikapi dengan tegas, bahwa.
1. Kami dari ikatan pelajar mahasiswa/I kota studi mimika kabupaten intan jaya, (IPMMM) MENOLAK dengan tegas masuknya PT. ANTAM tbk, BLOK B WABU dan PT. MSL di kabupaten intan jaya.
2. Demi generasi muda intan jaya, kami (IPMMM) menolak perusahan apapun yang masuk di wilayah kabupaten intan jaya.
3. Pemerintah Provinsi Papua (LUKAS ENEMBE, S.IP.MA) SEGERA MENCABUT Perijinan eksploitasi Blok B Wabu tertanggal 24 Juli 2020 dengan bernomor.540/11625/SET
4. Pemerinta daerah intan jaya dan DPRD, kabupaten intan jaya segera menyikapi untuk membatalkan perijinan eksploitasi Blok B Wabu.
5. Kami (IPMMM) bersama seluruh masyarakat pemilik hak ulayat tetap menolak dengan tegas perusahan apapun yang masuk di wilaya kabupaten intan jaya.
6. Kami (IPMMM) juga menolak system militerisasi di wilayah kabupaten intan jaya, karena kedatangan militer dalam jumlah banyak, akhirnya membuat rakyat di kabupaten intan jaya membuat keamanan semakin tidak terjamin.
7. Perusahan tidak akan menjamin kehidupan rakyat asli setempat belum ada persiapan, terlibat dalam system pengoperasian perusahan tambang yang berskala internasional, dan nasiaonal, sebab usaha kecil-kecilan lokal saja, belum bisa terlibat aktif hingga sekarang.
8. Pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah bersama militer jangan menggunakan alasan menjaga keamanan rakyat di kabupaten intan jaya, dan membuka akses jalan masuknya PT. Blok B Wabu dan PT. lain yang akan beroperasi di wilayah kabupaten intan jaya.
Pewarta : Hagimuni Dann