JAYAPURA, papua.relasipublik.com – Langsung turun kejalan, Beberapa Organisasi kepemudaan (OKP), Bersama sejumlah ORMAS Papua akan melakukan aksi demo dalam rangka penolakan Omnibus Law Di Gedung DPR Papua, pada kamis (8/10/2020) esok hari
Pada Senin, 05 Oktober 2020 lalu DPR RI telah men-sahkan Undang Undang Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna yang berdampak pada banyaknya aksi demo yang dilakukan oleh berbagai pihak hamper seluruh wilayah Indonesia
Setelah tersebar luasnya berita itu, Pemuda/Mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat pun ikut berpartisipasi malakukan aksi penolakan yang sama di tanah Papua.
Ravael Victor Timbul selaku Koordinator Aksi, memberikan keterangan kepada wartawan (7/10/2020), menyatakan, menyampaikan aksi ini sebagai bentuk solidaritasi Pemuda Mahasiswa di Papua terhadap masyarakat sipil di Papua yang akan berdampak kepada penerapan semua sektor di masyarakat.
“Teman teman di beberapa daerah di Indonesia telah melakukan aksi penolakan dan kita yang ada di Jayapura Papua juga akan melakukan aksi yang sama pada besok hari,” ujar Ravael
Ia juga menambahkan bahawa pihaknya bersama seluruh elemen dan dan 10 Organisasi Kelompok Cipayung di Kota Jayapura akan melakukan aksi besok di Halaman Kantor DPR Provinsi Papua sebagai sebuah tindak protes terhadap pemerintah pusat yang sama sekali tidak berpihak kepada rakyat dan berkhianat atas nama rakyat
Ravael juga menyampaikan permohonan kepada Pemuda, Mahasiswa, Buruh dan Pimpinan OKP untuk berpartisipasi dalam aksi demo damai yang akan dilakukan besok
“Surat pemberitahuan aksi yang telah diserahkan ke Polres Jayapura Kota belum ada respon balik, tapi besok kita akan tetap menggelar aksi dan tetap dengan protokol kesehatan” tegasnya lagi
Benyamin Gurik selaku Aktivis Pemuda Papua meminta kepada aparat keamanan untuk sama sama mengawal dan menjaga dalam pelaksanaan aksi tersebut
“Kita harus melakukan aksi karena tidak ada cara lain, ruang dialog sudah selesai. Hari ini jika kita curhat di Media Sosial tidak akan menyelesaikan masalah. Aksi ini adalah cara untuk kita menunjukkan sikap dan diakui oleh konstitusi,” jelasnya
Selain itu Ketua LSM Gempur Papua Panji Agung Mangkunegoro menyampaikan sangat berkomitemen dan sepakat dengan rencana aksi, drinya menyatakan bagaimanapun masyarakat adat Papua harus terproteksi dengan adanya undang-undang atau regulasi yang di keluarkan pemerintah pusat.
“Tetepi kali ini Omnibus law sangat bertabrakan dengan demokrasi dimana dimana undang-undang ketenaga kerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang sebelumnya masih digodok dan bermasalah,” ujar Panji
Dirinya juga meminta kepada DPR Papua untuk segera membuat sikap yang tegas terhadap UU yang telah ditetapkan.
Pewarta : Alex Romi