Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Intan Jaya

Pemotongan Dana Desa Di Kabupaten Intan Jaya oleh Pendamping Terlalu Besar.

119
×

Pemotongan Dana Desa Di Kabupaten Intan Jaya oleh Pendamping Terlalu Besar.

Sebarkan artikel ini
Foto Doc Pribadi Septinus Tipagau

 

TIMIKA- papua.relasipublik.com – Pemotongan Dana Desa se-kabupaten Intan Jaya dari 97 kampung terlalu tinggi tanpa asalan dan tujuan yang jelas dari pendamping setempat.

Example 300x600

Salah satu tokoh Intelektual dan juga mantan Bendahara Kampung, Septinus Tipagau, pihaknya menilai bahwa cara pencarian dana desa saat dia jadi bendahara desa atau kampung di tahun 2014-2017 jauh beda dengan tahun 2018-2020 sekarang. Ungkapnya kepada wartawan media ini melalui via WhatsApp, Minggu ( 23/08/2020)

Sebab Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2020, telah di bagi menjadi tiga tahap yakni Tahap I.1, 15 persen, di pergunakan untuk bantuan covid 19, Tahap I.2, 15 persen di pergunakan untuk kegiatan pembangunan kampung dan Tahap I.3, 10 persen di pergunakan untuk belanja ATK dan belanja tunjangan aparat kampung.

“Maka 30 persennya telah melakukan proses pencairan pada bulan Juni Tahun 2020 yang lalu. Namun 17,5 persen atau sekitar 55 juta perkampung atau 97 kampung se-kabupaten Intan Jaya telah dipotong oleh pendamping yakni TA (Tenaga Alih), Pemkab (Pendamping Kabupaten) dan PD (Pendamping Distrik) dengan alasan pemotongan administrasi,”terangnya Septinus Tipagau.

Pada tanggal 29 sampai 31 bulan Juli yang lalu telah melakukan proses pencairan dana 10 persen dari Tahap I Tahun Anggaran 2020. Pencairan dana 10 persen tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Intan Jaya meminta untuk segera membatalkan proses pencairan dengan alasan Rekomendasi pencairannya belum di tanda tangan.

“Lanjut Mantan bendahara desa atau kampung itu, bahwa TAPM, PD dan PLD tetap menjalankan proses pencairannya, ternyata dalam Rekomendasi pencairan dana kampung 10 persen tersebut telah terjadi pemalsuan tanda tangan kepala Dinas,”pungkasnya.

Hal ini saya sudah tanyakan kebenarannya kepada kepala Dinas DPMK. Dalam kesempatan itu telah terjadi pemotongan dana sebesar 20 juta perkampung se-kabupaten Intan Jaya.

“Septinus Tipagau Alumni dari Universitas Gadjah Madah pernah jadi bendahara desa di Kampungnya sendiri dari 97 Desa se-kabupaten Intan Jaya. Ia mengatakan bahwa dirinya benar-benar menyesal karena dana desa dari tahun anggaran 2018 sampai tahun anggaran 2020 ini selalu saja terjadi pemotongan pada setiap tahapan pencairan dengan alasan pemotongan administrasi, ini pihaknya tidak terima betul,”tuturnya.

Kalau memang ada pemotongan administrasi berarti pemotongan yang sewajar-wajarlah, tidak boleh pemotongan yang lebih besar dengan tujuan yang tidak jelas. Karena TAPM, PD dan PLD adalah sebagai Fasititator dimana mereka bertugas, dan mendapat gaji juga bukan menjadi pemotongan Dana Kampung dengan alasan administrasi dan lain-lain.

“Pemotongan dana 10 persen tersebut, kata Tipagau, seluruh kepala kampung dan Aparat kampung benar-benar kecewa dan menyesal, karena tiap kali pencairan selalu ada pemotongan yang besar, pada hal alokasi dana pada setiap kampung itu dilihat dari jumlah penduduknya sehingga alokasi dananya pun tidak sama, ada kampung yang mendapat 2,M lebih dan ada kampung lain lagi yang mendapat 1, M. Jadi tidak merata di setiap 97 kampung di kabupaten intan jaya itu,”kesalnya Septinus Tipagau.

Contoh seperti di kampung saya Tahun Anggaran 2020 ini hanya 1, M saja sehingga di bagi dalam tiga tahap pasti sangat kecil, kalau terjadi pemotongan terus sampai tahap satu, tahap dua dan tahap tiga. Berarti anggaran tahun ini hanya 65 persen sekian yang kami terima.

“Septinus, juga menjelaskan bahwa pada tahun 2014 sampai 2017 saya pernah menjadi bendahara desa di kampung saya, selama 3 tahun tersebut, Namun pencairan dana desa sangat jelas karena kepala desa dan bendaharanya langsung cairkan dana di Bank dengan pengawasan DPMK sehingga tidak ada pemotongan dalam bentuk apapun, kecuali PPN dan PPA,”pungkasnya.

Dengan demikian saya harap pada pencairan tahap II dan tahap III tidak boleh terjadi pemotongan seperti yang telah dilakukan pada tahap-tahap sebelumnya.

“Maka itu dirinya minta kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dalam hal ini DPMK dengan TAPM, PD, dan PLD segera mengevaluasi tupoksi dan mekanisme pencairannya sehingga kedepan tidak boleh terjadi pemotongan yang tidak berdasarkan tujuan.

Pewarta: Hagimuni Dann/PRP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *