TIMIKA, PAPUA.RELASIPUBLIK.com – Bareskrim Polri bongkar sindikat Internasional Indonesia-Nigeria terkait penipuan bermodus hacker email pada perusahaan asal Althea Italy S.p.a, yang tengah melakukan pembelian peralatan medis yakni ventilator Covid-19.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dalam peristiwa itu pihaknya berhasil menangkap tiga orang warga negara Indonesia yakni SB, R dan B. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita uang senilai Rp5,6 miliar.
Kemudian satu tersangka lagi yakni bernama Dima yang merupakan warga negara Nigeria. Dia diduga merupakan otak dari jaringan tersebut.
“Satu pelaku lagi yang diduga warga negara Nigeria bernama Dima alias Brother yang berperan sebagai aktor intelektual saat ini masih DPO,” kata Listyo di Mabes Polri, kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Listyo menuturkan, pihaknya sedang dalam pencarian untuk menangkap satu tersangka WNA yang diduga otak di balik penipuan dan masih belum diketahui asal-usulnya.
“Akan segera dilakukan langkah-langkah selanjutnya untuk kemudian nanti akan kita rilis dalam kesempatan berikutnya,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, menuturkan bahwa tersangka yang masih DPO ini diduga sebagai mastermind atau otak di balik penipuan.
“Sedangkan tiga pelaku yang orang Indonesia menyiapkan dokumen-dokumennya,” bebernya Helmy.
Meski begitu, Helmy mengaku sejauh ini pihaknya masih belum mengetahui keberadaan dan asal-muasal tersangka WNA tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Belum diketahui, soal dari mana juga terputus, kita sedang melakukan pendalaman,” paparnya.
Pihaknya juga telah bekerjasama dengan Direktorat Siber untuk melakukan tracing dan kerjasama dengan Interpol Italia untuk bisa mengetahui ip adress pelaku.
Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku ialah modus bisnis email compromise atau hacking email dengan cara membuypas komunikasi email antara perusahaan Althea asal Italia dengan Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics dari Tiongkok.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011, Pasal 45A ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 tentang ITE junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Pasal 3, 4, 5, 6 Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Tersangka terancam hukuman di 5 tahun penjara.
Sumber : Jakarta. INDOZONE.com
Adim : PRP (Daniel)