Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten PaniaiNasionalPolitik

Ketua YLSM-PTPB Servius Kedepa: Agenda Tuntutan Refrendum Bagi Bangsa Papua Barat Bukan Solusi Penyelesaian Akar Masalah Politik Bangsa Papua.

31
×

Ketua YLSM-PTPB Servius Kedepa: Agenda Tuntutan Refrendum Bagi Bangsa Papua Barat Bukan Solusi Penyelesaian Akar Masalah Politik Bangsa Papua.

Sebarkan artikel ini
Foto Doc Pribadi Ketua YLSM-PTPB Servius Kedepa

NABIRE, PAPUA.RELASIPUBLIK.com –  Ketua Yayasan Lembaga Swadaya Masyarakt Pegunungan Tengah Papua Barat (YLSM_PTPB) Servius Kedepa, Pihaknya menjelaskan Bahwa, Agenda tuntutan Refrendum bagi bangsa Papua barat  bukan solusi penyelesaian akar masalah politik bangsa Papua. Karena rakyat bangsa Papua Barat sudah bernegara pada tanggal 1 Desember 1961 berdasarkan Resolusi PBB No. 1514 yang telah dikeluarkan pada tanggal 14 Desember 1960. Ujarnya kepada media ini melalui via messenger, Kamis (15/10/2020).

 

Example 300x600

“Tujuan tuntutan referendum itu, Kata Ketua YLSM-PTPB hanya upaya menghapus sejarah kemerdekaan negara republik Papua Barat 1 Desember 1961 sebagai hari lahirnya embrio bangsa Papua Barat dan proklamasi 1 Juli 1971. Maka seluruh rakyat bangsa Melanesia di Papua Barat diminta dengan hormat agar segera akan mengetahui tentang hasil referendum yang telah dicapai di rakyat bangsa Kaledonia Baru 4 Oktober 2020,”jelasnya.

 

Rakyat bangsa Kaledonia Baru (Kanaky) telah dikalahkan oleh para pendatang yang masuk menjadi warga Kanaky karena mereka juga telah mengikuti dalam peserta pemilihan saat  referendum bagi bangsa Kanaky tersebut. Karena banyaknya warga pendatang di Kanaky melebihi dari penduduk asli Kanaky, maka keinginan rakyat Kanaky untuk MERDEKA telah digagalkan selama 2 kali referendum yang telah digelar di Kanaky.

 

“lanjut Kedepa, Bagaimana dengan Referndum bagi Papua? Apalagi, Indonesia ini sudah mengirimkan  banyak penduduknya dari Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku/Ambon ke Papua melalui Program Transmigrasi dan program Percepatan Pemusnahan Etnis Papua Barat lainnya yang telah dimulai dari 19 Desember 1961 hingga 2020,’bebernya.

 

Dengan kenyataan ini, kami rakyat akar rumput sudah menolak UU Otsus Jilid dua dan minta Refrendum, karena keduanya satu paket kepentingan Indonesia dan Negara-negara kapitalis Amerika, Inggris dll.

“Oleh karena itu, masalah Papua Barat segera akan dikembalikan kepada PBB sesuai mekanismenya yang berlaku untuk percepat proses pengembalian pengakuan hak kemerdekaan negara Papua Barat yang telah diberikan kemerdekaan oleh pemerintah kerajaan Belanda 1 Desember 1961 berdasarkan Resolusi PBB 1514 yang telah ditetapkan pada tanggal 14 Desember 1960,”pintanya.

 

Pekerjaan Rumah bagi pemerintah provinsi Papua dan Papua Barat melalui MRP/MRPB adalah wajib menerima aspirasi rakyat akar rumput bangsa Papua untuk :

 

  1. Tuntutut Penerintah Jakarta membuka akses maksuknya Dewan HAM PBB dan jurnalis asing masuk ke Papua pada kesempatan pertama.
  2. Siapkan dokumen untuk segera akan menggugat pemerintah Kerajaan Belanda untuk diseret ke Mahkamah Internasional karena Papua Barat telah diserahkan kepada Indonesia melalui UNTEA tanpa para pemimpin pro kemerdekaan Negara Republik Papua Barat dan para Kepala-Kepala Perwakilan Serikat Fam Asli Papua Barat tidak pernah dilibatkan dalam seluruh proses penyerahan yang telah dilakukannya sehingga Etnis Bangsa Papua Barat sedang berada di ambang pintu pemusnahan diatas tanah leluhurnya sendiri.
  3. Meminta PBB melalui Dewan HAM PBB untuk segera akan kirimkan sebuah Badan khsus PBB ke Papua untuk fasilitasi Pembentukan Pemerintahan Transisi untuk Negara Republik Papua Barat dengan alasan pelanggaran HAM Berat di Papua. Seperti salah satunya adalah Kasus Penembakan Kilat dan Terencana Paniai di Enarotali, 8 Desember 2014 lalu. Berbagai Ooerasi Militer Indonesia yang masih aktif sejak 19 Desember 1961 hingga 2020 dan seterusnya. Dokumen pelanggaran HAM Berat lainnya seperti Wasior Berdarah, Wamena Berdarah, Biak Berdarah, Nduga, Intan Jaya dan lain lain dapat dusesuaikan.

 

Catatan :

Rakyat akar rumput bangsa Papua Bagian Barat yang sudah menolak UU Otsus dan Refrendum bagi bangsa Papua Bagian Barat. Para diplomat diminta Stop Berdebat di media umum.

 

Penulis adalah Servius Kedepa, Ketua Yayasan Lembaga Swadaya Masyarakat-Pegunungan Tengah Papua Bagian Barat (YLSM PTPB) yang berkedudukan di Distrik Agadide Paniai Wilayah MEEPAGO Western Papua.

 

Pewarta : Hagimuni Dann

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *